Monday, January 26, 2009

Sekapur sirih Korea Selatan part. Hak-hak TKA

F. Perlindungan Tenaga Kerja Asing

1. Hak-Hak TKA dilindungi oleh hukum yang berlaku

a) TKA dilindungi oleh Undang Undang Tenaga Kerja

§ Jam kerja adalah 8 jam per hari dan 44 jam dalam seminggu, apabila perusahaan memerlukan kerja lembur maka TKA yang telah sepakat bersedia untuk melaksanakannya (perusahaan yang mempunyai karyawan lebih dari 5 orang).

o Sehubungan dengan revisi Undang Undang Dasar Tenaga Kerja Korea Selatan, perusahaan kecil menengah yang berjumlah kurang lebih 300 pekerja melaksanakan 40 jam kerja seminggu secara bertahap mulai pada Juli 2006 sampai pada Juli 2011.

§ Upahnya diberi secara langsung masuk ke account buku bank atau dengan tunai pada setiap bulan pada tanggal yang tertulis di dalam Standard Labor Contract

o Jika tidak sepakat antara majikan dan pekerja, majikan tidak boleh mengambil paksa upah pekerjanya meskipun sebagiannya atau semuanya.

§ Kelebihan jam kerja (22.00 s/d 06.00) atau hari libur resmi / hari raya akan dihitung sebagai kerja lembur dengan dibayar sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku (di atas 5 pekerja).

§ Jika TKA bekerja lebih dari 1 tahun di tempat kerja yang sama, akan mendapat pesangon

o Perusahaan yang telah diikuti asuransi kepulangan habis masa kontrak akan membayar uang asuransi tersebut sebagai pesangon.

o Apabila TKA yang bekerja di bidang rumah tangga, pertanian, peternakan, atau perikanan tidak diterapkan upah tambahan dan peraturan-peraturan mengenai jam kerja, cuti, serta hari libur dalam Undang Undang Tenaga Kerja .



b) TKA dilindungi oleh Undang Undang Upah Minimum

§ TKA memperoleh lebih dari upah minimum yang ditentukan oleh Undang Undang Upah Minimum.

o Upah kerja minimum : 3.100 won per jam, 24.800 won per hari, 700.600 won per bulan (’05.9.1 – 06.12.31)



c) TKA dilindungi oleh Undang Undang Asuransi Kecelakaan Kerja

§ Ketika TKA mempunyai penyakit atau kecelakaan waktu bekerja, bisa memperoleh libur masa penyembuhan, cuti kerja, ganti rugi, tunjangan keluarga berupa gaji.

o Meskipun terjadinya kecelakaan yang dilakukan oleh TKA di lapangan kerja, dia akan dilindungi dan dapat memperoleh semua kompensasi dan ganti rugi melalui Undang Undang Asuransi Kecelakaan Kerja.



d) TKA dilindungi oleh Undang Undang Jaminan Upah

§ Apabila TKA tidak mendapat upah dan pesangon disebabkan oleh perusahaannya bangkrut, akan diberi upah 3 bulan, pesangon 3 tahun yang terakhir, tunjangan cuti kerja selama 3 bulan terakhir dari Pemerintah Korea Selatan.

o Meskipun perusahaan belum dijamin oleh Undang Undang Jaminan Upah, mereka sendiri mempersiapkan masalah tunggakkan gaji dengan ikut sert asuransi jaminan upah.



2. Saran-saran dan Proses Penyelesaian Masalah

TKA yang bekerja di Korea Selatan bisa mendapat bantuan dan saran dari Lembaga Penyelesaian Masalah apabila terjadi keluhan atau ketidakadilan atas hubungan kerja.



a) Hal-hal yang terkait dengan Undang Undang Tenaga Kerja

§ Jika tidak mendapat upah dan pesangon

§ Jika dipukul oleh majikan atau manajernya

§ Jika dipekerjakan paksaan atau di luar jam kerja tanpa kata sepakat dengan TKA

o Jika ada kasus seperti di atas, laporkan ke bagian pengawasan kerja di Kantor Departemen Tenaga Kerja daerah dimana TKA tinggal.



b) Hal-hal yang terkait dengan Undang Undang Kesejahteraan dan Kesehatan Kerja

§ Jika kesejahteraan dan kesehatannya tidak dijalankan dengan baik di lapangan kerja

o Jika ada kasus seperti di atas, laporkan ke bagian Kesejahteraan Kerja di Kantor Departemen Tenaga Kerja daerah dimana TKA tinggal.



c) Hal-hal tentang hubungan dikerjakan

§ Hal yang terkait dengan perpindahan tempat kerja dan perkenalan kerja baru

§ Mengeluarkan berbagai dokumen seperti surat keterangan kerja untuk Korea Selatan

§ Menyampaikan masalah kepada lembaga-lemabaga bantuan kerja

o Laporkan ke Lembaga Bantuan Tenaga Kerja (Employment Security Center) dimana TKA tinggal



d) Menyediakan Penterjemah Basaha Asing

§ Menyediakan informasi dan penasehat yang berbahasa asing (misalnya bahasa Indonesia, Vietnam, China, Thailand dan lain-lain)

§ Memberikan informasi kepada Lembaga Penyelesaian Masalah maupun menerima berbagai kesulitan bagi TKA

o Lembaga Penyelesaian Masalah di bawah Departemen Tenaga Kerja (telepon 1350) atau Lembaga Sokongan Tenaga Kerja Asing yang tinggal di Korea Selatan (Telepon 02 – 849 – 6622)



Melaporkan tunggakan gaji dan cara prosesnya

1. Melaporkan masalah

(kantor penerimaan masalah)

2. Panggil pihak yang tersangkut

(Pengawas Tekaga Kerja)

3. Periksa kebenarannya

(Pengawas Tenaga Kerja)

4. Setelah pemeriksaan, perintah majikan memberi upah yang tertunda bila terdapat pelanggaran hukum

(Pengawas Tenaga Kerja)

5. Apabila pihak majikan tidak menuruti perintah, akan menjalanakan proses hukuman (Pengadilan)



a) Hal-hal tentang masa tinggal

§ Jika ada urusan seperti mengeluarkannya kartu identitas, perpanjangan masa tinggal, izin perubahan tempat kerja dan sebagainya

§ Bila TKA telah mengalami kesulitan ketika masuk ke Korea Selatan atau kemungkinan akan terjadi kondisi seperti itu

o Hubungi Kantor Penyelesaian Masalah di dalam Kantor Imigrasi.



b) Hal-hal tentang ganti rugi kecelakaan kerja

§ Apabila mendaftarkan surat permohonan perawatan dan pengobatan dan ganti rugi kecelakaan kerja disebabkan terjadinya kecelakaan kerja

o Hubungi Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja (WELCO) di telepon 1588 – 0075



c) Hal-hal tentang berbagai kasus kriminal

§ Apabila TKA telah mengalami berbagai kasus kriminal atau ketidakadilan selama bekerja

o Hubungi Kantor Polisi di telepon 112.

No comments: