Monday, January 26, 2009

Sekapur sirih Korea Selatan part.2

D. Status Tenaga Kerja Asing secara lega

1. Para TKA yang masuk ke Korea Selatan melalui Sistem Izin Kerja berstatus E – 9 secara sah dan mereka dilindungi oleh Undang Undang Tenaga Kerja seperti pekerja bangsa Korea Selatan

2. Para TKA juga harus mengikuti asuransi sosial seperti asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dana pensiun national dan mereka akan memperoleh keuntungan dan ganti rugi dari asuransi tersebut

3. Pihak majikan tidak boleh memecat TKA atau melanggar kontrak kerja TKA. Pihak TKA juga harus mentaati kewajiban yang telah ditentukan oleh Undang Undang Tenaga Kerja. Jika TKA melanggarnya akan dikenakan hukuman

4. TKA bekerja di Korea Selatan selama 3 tahun. Sehabis masa kerja, mereka harus kembali ke tanah air

5. Ketika TKA bekerja di Korea Selatan, tidak boleh membawa keluarganya.

E. Peraturan-peraturan yang harus diperhatikan Tenaga Kerja Asing

1. Peraturan-peraturan yang harus diperhatikan TKA sebelum mulai bekerja di Korea Selatan

a) Menyelesaikan program training kerja untuk TKA

1) Begitu masuk ke Korea Selatan, TKA harus mengikuti program training kerja untuk TKA di lembaga training kerja asing sebelum bekerja

2) Lembaga training kerja untuk TKA adalah Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea Selatan dalam bahasa Inggris Human Resource development Service of Korea (Indonesia, Filipina, Thailand, Sri Langka) dan Badan Tenaga Kerja International Korea dalam bahasa Inggris Korea International Labor Foundation (Mongolia, Vietnam).

3) Program training kerja dilaksanakan sekitar 20 jam di asrama lembaga training tersebut. Isi program adalah perkenalan tentang Korea Selatan. Undang Undang Tenaga Kerja yang terkait dengan hubungan kerja, berbagai informasi untuk mencegah bahaya kecelakaan kerja dan sebagainya.

b) Pemeriksaan Kesehatan

1) Sehubungan dengan Undang Undang tentang kesejahteraan dan kesehatan kerja, TKA harus memeriksa kesehatan dalam waktu program training kerja ini

§ Jika TKA gagal dalam tes kesehatan pertama, harus melaksanakan tes ke dua. Kemudian jika gagal dalam tes kesehatan ke dua, TKA tersebut harus kembali ke tanah air.

c) Mengikuti Asuransi

1) TKA harus mengikuti asuransi kecelakaan paling lambat 15 hari setelah adanya perjanjian kontrak kerja dan juga mengikuti Asuransi Tunjangan Kepulangan paling lambat 80 hari (kartu asuransi tersebut akan dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai kerja).

2) Asuransi Kecelakaan Kerja

3) Asuransi Tunjangan Kepulangan, adalah untuk memperoleh tunjangan waktu pata TKA pulang ke tanah air. Biaya asuransi tersebut dibayar secara otomatis dari buku Bank setiap orang (akan dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai bekerja) paling lambat 80 hari setelah masuk ke Korea Selatan.

§ Kalau gajinya langsung memberi kepada TKA, sendiri harus masuk biaya yang lebih Asuransi Tunjangan Kepulangan dalam buku Bank dari pada 55 hari sampai 80 hari sebelum masuk ke Korea Selatan.

2. Hal-hal yang harus ditaati TKA setelah penempatan perusahaan

a) Pendaftaran sebagai Orang Asing (paling lambat 90 hari)

§ TKA yang telah ditempatkan di perusahaan baru harus mendaftarkan diri sebagai orang asing di Kantor Imigrasi atau Kantor cabang imigrasi yang terdekat di daerah TKA tinggal sebelum lewat 90 hari

o Syarat-syarat yang disiapkan : surat permohonan pendaftaran sebagai TKA, paspot, foto 3 x 4 cm 2 lembar, biaya.

b) Batasan Perpindahan Tempat Kerja

§ Harus bekerja di tempat kerja yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kontrak dan tidak boleh pindah ke tempat lain tanpa alasan yang masuk akal

§ Akan tetapi, apabila TKA tidak bisa melanjutkan hubungan kerja secara normal, bisa pindah ke tempat kerja yang lain melalui Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja (Employment Stability Center) di Ministry of Labor Korea.

Alasan untuk pindah ke tempat kerja lain :

a) Apabila pihak majikan membatalkan perjanjian kontrak kerja dengan alasan yang masuk akal atau menolak perpanjangan masa kontrak kerja

b) Apabila TKA tidak bisa bekerja di tempat kerja sebab perusahaannya bangkrut atau tutup usaha

c) Apabila ada tindakan di luar batas kerja atau batalnya sistem izin kerja TKA dengan alasan mengabaikan Hak Azasi Manusia, menunda gaji, kondisi kerjanya kuarng baik dan kekerasan

d) Apabila tidak bisa melanjutkan pekerjaan yang di tempat kerja sekarang bekerja dengan alasan kecelakaan, tetapi bisa bekerja di tempat kerja yang dan sebagainya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan TKA ketika pindah ke tempat kerja lain :

a) Pindah tempat kerja hanya dibolehkan jika jenis usaha yang sama. Dengan kata lain, TKA tidak boleh pindah ke jenis usaha lain

b) TKA akan dilapor sebagai TKA ilegal ke Kantor Imigrasi, kemudian langsung dipulangkan ke tanah airnya, jika melakukan hal-hal yang berikut ini :

§ Apabila tidak melapor perubahan tempat kerja paling lambat 1 bulan sehabis masa perjanjian kontrak kerja ke Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja (Employment Stability Center) di Ministry of Labor Korea

§ Apabila melarikan diri dari tempat kerja tanpa izin perusahaan

§ Apabila sengaja mencoba pindah ke tempat kerja lain untuk mendapatkan gaji yang lebih besar

§ Apabila sudah lewat 2 bulan setelah mendaftarkan pindah tempat kerja (apply untuk dapat kerja lain) tetapi belum memperoleh izin pindah tempat kerja disebabkan belum dipekerjakan di perusahaan lain

§ Apabila dipekerjakan melalui teman, kawan sekerja, broker, TKA sendiri, bukan melalui Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja (Employment Stability Center).

Perpindahan tempat kerja secara resmi hanya tiga kali saja tetapi jika alasan perpindahan semua disebabkan oleh kesalahan majikannya, boleh menambah satu kali lagi.

c) Izin perpanjangan masa kontrak kerja dan masa tinggal di Korea Selatan

§ Tiap 1 tahun harus memperpanjang masa kontrak kerjanya. Jika masa kontrak kerja itu diperpanjang, harus memperoleh izin perpanjang masa tinggal dari Kantor Imigrasi di daerah yang bersangkutan

d) Larangan –larangan bagi TKA

§ Setiap TKA dilarang membawa keluarganya dari tanah air dan masa kontrak kerjanya maksimal 3 tahun serta habis masa kontrak kerjanya, mereka harus pulang ke tanah air.

o TKA yang sukarela pulang ke tanah air setelah habis masa kontrak kerjanya, akan boleh masuk kembali dengan proses sistem izin kerja jika pulang ke tanah airnya 6 bulan. Akan tetapi apabila ada permintaan majikan sebelum pulang ke tanah air, TKA akan boleh masuk kembali setelah 1 bulan.

e) Cara mendaftar berbagai uang asuransi dan cara penerimaannya

Setiap TKA pulang dan pindah kerja, kecelakaan di luar kerja bisa mendapat keuntungan asuransi sesuai dengan Undang Undang. Selain itu bisa mendapat keuntungan asuransi jika kena penyakit, kematian dan tunggakan gaji.

§ Asuransi Kepulangan Habis Masa Kontrak (Majikan yang mendaftarkan)

o Apabila TKA telah bekerja lebih dari 1 tahun di tempat kerja yang berjumlah lebih dari 5 pekerja tanpa masalah ingin pindah ke tempat kerja lain atau pulang ke tanah air, meminta uang asuransi kepada Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea (Human Resources Development Service of Korea) kemudian bisa memperoleh uang asuransi secara langsung ke rekening Bank sendiri dari perusahaan asuransi.

§ Asuransi Tunjangan Kepulangan (TKA yang mendaftarkan)

o TKA mengajukan Surat Permohonan Rencana Pulang ke Badan Keamanan Tenaga Kerja (Employment Security Center) kecuali pulang sementara kemudian meminta uang asuransi kepada lembaga Bantuan Tenaga kerja Korea (Resources Development Service of Korea) akan membayar uang asuransi ke rekening bank atas nama TKA sendiri.

§ Asuransi Kecelakaan (TKA yang mendaftarkan)

Apabila TKA mempunyai penyakit, mengalami kematian, dan menderita cacat kemudian meminta uang asuransi kepada Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea (Resources Development Service of Korea), dia akan memperoleh uang asuransi melalui proses pemeriksaan kecelakaan dari perusahaan asuransi

o Jika TKA sendirinya meninggal, Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea (Resources Development Service of Korea) akan menjalankan pemeriksaan keluarganya. Setelah itu perusahaan asuransi akan membayar uang asuransi ke rekening bank atas nama keluarga TKA yang telah meninggal (uang asuransi kepulangan habis masa kontrak , uang asuransi tunjangan kepulangan juga akan dikirim).

§ Asuransi Jaminan (Majikan yang mendaftarkan)

Apabila majikan tempat kerja yang berjumlah kurang lebih 300 pekerja menunggak gaji, meminta uang asuransi kepada Lembaga Bantuan Tenaga Kerja Korea akan mendapat uang asuransi melalui rekening bank atas nama TKA sendiri setelah proses pemeriksaan keadaan yang benar.

No comments: