Monday, January 26, 2009

Sekapur sirih Korea Selatan part.3

3. Mentaati hukum yang berlaku di Republik Korea Selatan secara umum

Selama masa tinggal di Korea Selatan para TKA harus mentaati Undang Undang dan Hukum Republik Korea Selatan, jika melanggar hukum akan dikenakan hukum.

a) Menaati Undang Undang tentang Tenaga Kerja Asing

1) Ketika surat perjanjian kontrak kerja dibuat tidak menggunakan formulir surat perjanjian kontrak resmi

2) Apabila asuransi kecelakaan belum didaftarkan

§ TKA yang tergolong 1) dan 2) akan menjalani hukuman denda di bawah 5.000.000 won

3) Apabila asuransi tunjangan kepulangan belum didaftarkan

4) Apabila TKA mengajukan laporan palsu atau mengabaikan permintaan laporan atau surat-surat yang bersangkutan dari pegawai pemerintah

§ TKA yang tergolong 3) dan 4) akan dikenakan denda di bawah 1.000.000 won

b) Menaati Undang Undang Keimigrasian

1) Apabila melakukan kegiatan di luar status tinggal atau kelebihan masa tinggal di Korea Selatan

§ TKA yang tergolong 1) akan dikenakan hukuman penjara di bawah 3 tahun atau hukuman denda di bawah 20.000.000 won

2) Apabila lari dari tempat kerja atau pindah tempat kerja tetapi belum mendapat izin

3) Apabila tidak mendaftarkan diri sebagai orang asing dalam waktu yang ditentukan

§ TKA yang tergolong 2) dan 3) akan dikarenakan hukuman penjara di bawah 1 tahun atau hukuman denda di bawah 10.000.000 won

4) Ketika berubah tempat tinggal, bila perpindahan pendaftaran tidak dilapor

§ Hukuman denda di bawah 1.000.000 won

5) Bila perubahan pendaftaran status orang asing belum dilapor

§ Hukuman denda di bawah 1.000.000 won

6) Apabila melapor dengan surat-surat palsu atau bohong

§ Hukuman denda di bawah 500.000 won

c) Apabila TKA memakai narkoba atau melakukan kekerasan, pembunuhan, pencurian, akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku

No comments: