Radar Bali [ Kamis, 05 Februari 2009 ] Ada Peluang Penyidik "Kena" Kapolda Ngaku Pelototi Kasus Nicholas DENPASAR - Ribut kasus Ascouri Nicholas Georges, bule Denmark dalam perkara kepemilikan ganja seberat 1,3 gram mendapat perhatian khusus dari Kapolda Bali, Irjen Pol T.Ashikin Husein. Bahkan Jenderal asal Aceh ini mengatakan bahwa penyelidikan kasus bodong-nya berkas dengan tandatangan Wayan Ana, penerjemah yang tak pernah mendampingi tersangka, namun namanya ikut tercantum dalam pemberkasan. Apalagi, menyusul keluarnya penangguhan penahanan yang dikeluarkan Kapoltabes Denpasar Kombes Pol I Gde Alit Widana. Nicholas yang disebut-sebut anak petinggi di negerinya ini akhirnya malah kabur dari Bali. Dan tak memenuhi panggilan penyidik, terkait laporan pidana pemalsuan yang dilayangkan Kasat Narkoba Poltabes Kompol Roby Karya Adhi. "( Kasus ini ) ini sedang diselidiki, " jawab Kapolda di Mapolda, hari Rabu (4/2) kemarin, seusai upacara pemecatan salah satu anggota Polda Bali yang ketahuan desersi. Lebih jauh, saat disinggung soal sidang kode etik yang telah dilaksanakan di Poltabes Denpasar, dia juga mengaku masih berlangsung. Yakni sidang kode etik terhadap mantan penyidik wanita Sat Narkoba Poltabes Denpasar, Bripka IAD, yang kini sudah dipindahtugaskan ke jabatan Binamitra, kapolda mengaku masih akan melihat laporannya. Apakah hasil sidang. Katanya, kalau memang mengarah ke pidana umum, tentunya akan diteruskan. Nantinya, jika dalam sidang pidana umum divonis tiga bulan pidana penjara, tentunya pemecatan bisa dilakukan. "Cuma kalau dia dikenakan tiga bulan pidana, oleh pengadilan negeri sipil, dia dapat di PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat, maksudnya, Red)," pungkasnya, perihal kasus yang bikin sejumlah anggota polisi "tak nyenyak tidur" tersebut. Di sisi lain, tidak hadirnya chief editor fotografer Agency France Press (AFP) dalam penyidikan kasus berkas acara pemeriksaan (BAP) bodong yang melibatkan Bripka IAD ini juga direaksi mantan penasehat hukum tersangka, MH Rifan. Kepada wartawan kemarin Rifan mengatakan, penjamin tersangka bisa diseret, karena tidak bisa menghadirkan Nicholas. Menurutnya, peran advokad Dodi Rusdianto dalam surat penangguhan penahanan adalah membuat surat pernyataan yang berisi kesiapan menghadirkan Nicholas. Ini ada embel-embelnya, kapanpun saat di panggil polisi si bule bisa hadir. Nah, dalam pandangan Rifan, itu artinya Dodi tak bisa lepas begitu saja dalam kasus Nicholas. Pun demikian pula dengan penjaminan, dalam hal ini orang tua Nicholas. Menurutnya, selaku penjamin, seharusnya ikut bertanggung jawab."Jadi, kalau polisi minta Nicholas hadir, dia harus datang,"jawabnya. (gup/mus)
JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri memutuskan untuk mencopot jabatan Kapolda Sumut Irjen Pol Nanan Soekarna dan Kapoltabes Medan Kombes Anton Suhartono terkait dengan tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat. |
|
|
No comments:
Post a Comment