Jumat, 06/02/2009 16:42 WIB
Kejagung Bantah Dokumen Kasus BLBI Hilang
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Sejumlah dokumen bank-bank yang tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikabarkan hilang di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung membantah telah teledor menghilangkan barang bukti tersebut.
"Nggak ada yang hilang. Semua sudah diserahkan ke KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).
Marwan mengungkapkan, dokumen yang didapatkan Kejagung hanyalah rekap Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterima para obligor BLBI. "Aslinya ada di BPPN," kata Marwan.
"Kan BPPN Bubar, Pak?" tanya wartawan
"Di Ditjen Kekayaan Negara (Depkeu)," ralatnya.
Mengenai dana BLBI yang telah dikembalikan oleh obligor pemegang SKL itu, kata Marwan, juga disimpan oleh BPPN, bukan Kejagung.
Menurut Marwan, Kejagung akan bertemu dengan DPR untuk menjelaskan kasus BLBI yang telah diserahkan ke KPK. Pertemuan akan dilakukan pada Rabu 11 Februari 2009. (irw/mok)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Kejagung Bantah Dokumen Kasus BLBI Hilang
Irwan Nugroho - detikNews
"Nggak ada yang hilang. Semua sudah diserahkan ke KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).
Marwan mengungkapkan, dokumen yang didapatkan Kejagung hanyalah rekap Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterima para obligor BLBI. "Aslinya ada di BPPN," kata Marwan.
"Kan BPPN Bubar, Pak?" tanya wartawan
"Di Ditjen Kekayaan Negara (Depkeu)," ralatnya.
Mengenai dana BLBI yang telah dikembalikan oleh obligor pemegang SKL itu, kata Marwan, juga disimpan oleh BPPN, bukan Kejagung.
Menurut Marwan, Kejagung akan bertemu dengan DPR untuk menjelaskan kasus BLBI yang telah diserahkan ke KPK. Pertemuan akan dilakukan pada Rabu 11 Februari 2009. (irw/mok)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
No comments:
Post a Comment